Konsep Profesionalisme


KONSEP PROFESIONALISME 

Istilah profesionalisme berasal dari kata professio, dalam Bahasa Inggris professio memiliki arti sebagai berikut: 

A vocation or occupation requiring advanced training in some liberal art or science and usually involving mental rather than manual work, as teaching, engineering, writing, etc. (Webster dictionary, 1960:1163) (suatu pekerjaan atau jabatan yang membutuhkan pelatihan yang mendalam baik di bidang seni atauilmu pengetahuan dan biasanya lebih mengutamakan kemampuan mental daripada kemampuan fisik, seperti mengajar, ilmu mesin, penulisan, dll ). Dari kata profesional tersebut melahirkan artiprofesional quality, status, etc yang secara komprehensif memilki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang orang yang memilki kemampuan tertentu pula (Pamudji,1985).

Demikian juga dengan apa yang dikatakan oleh Korten & Alfonso (1981) dalam Tjokrowinoto (1996:178) yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “kecocokan (fitness)antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (task-requirement), antara lain : 

a. Merencanakan adalah suatu usaha untuk mepengaruhi fungsi, struktur, atau penyerapan satu tujuan organisasi atau lembaga pemerintahan. 

b. Mengkoordinasikan melakukan inovasi yang tidak terikat kepada prosedur administrasi 

c. Melaksanakan fungsi secara efisien mengambil langkah-langkah yang perlu dengan mengacu kepada misi yang ingin dicapai. 

d. Etos kerja tinggi adalah giat, rajin dan serius tunduk terhadap otoritas yang lebihtinggi, Kreatif, Mandiri dan Siap Bekerja Sama dalam manghadapi tantangan 

Menurut pendapat tersebut, kemampuan aparatur lebih diartikan sebagai kemampuan melihat peluang-peluang yang ada bagi pertumbuhan ekonomi, kemampuan untuk mengambil langkah-langkah yang perlu dengan mengacu kepada misi yang ingin dicapai dan kemampuan dalam meningkatkan kemampuan masyarakat untuk tumbuh kembang dengan kekuatan sendiri secara efisien, melakukan inovasi yang tidak terikat kepada prosedur administrasi, bersifat fleksibel, dan memiliki etos kerja tinggi. 

Pandangan lain seperti Siagian (2000:163) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah “keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu tinggi, waktu yang tepat, cermat, dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan”. 

Terbentuknya aparatur profesional menurut pendapat diatas memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus yang dibentuk melalui pendidikan dan pelatihan sebagai instrumen pemutakhiran. Dengan pengetahuan dan keterampilan khusus yang dimiliki oleh aparatur memungkinkan terpenuhinya kecocokan antara kemampuan aparatur dengan kebutuhan tugas merupakan syarat terbentuknya aparatur yang profesional. Artinya keahlian dan kemampuan aparat merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai oleh sebuah organisasi. Apabila suatu organisasi berupaya untuk memberikan pelayanan publik secara prima maka organisasi tersebut mendasarkan profesionalisme terhadap tujuan yang ingin dicapai. 


Dalam pandangan Tjokrowinoto (1996:191) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kemampuan untuk untuk menjalankan tugas dan menyelenggarakan pelayanan publik dengan mutu tinggi, tepat waktu, dan prosedur yang sederhana. Terbentuknya kemampuan dan keahlian juga harus diikuti dengan perubahan iklim dalam dunia birokrasi yang cenderung bersifat kaku dan tidak fleksibel. 

Secara fleksikal, kata profesi berasal dari kata profession (Inggris), profesus (Latin), yang berarti mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan. Di dalam Kamus Webster ditemukan pengertian bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi dalam liberal art’s atau science dan biasanya meliputi pekerjaan mental yang ditunjang oleh kepribadian dan sikap profesional. 

Profesi adalah suatu pekerjaan yang didasarkan atas studi intelektual dan latihan yang khusus bertujuan untuk menyediakan pelayanan keterampilan atau advis terhadap yang lain dengan bayaran atau upah. Lebih jauh, profesi adalah suatu keterampilan yang dalam praktiknya didasarkan atas suatu struktur teoretik tertentu dari beberapa bagian pelajaran atau ilmu pengetahuan. 

Beberapa definisi di atas menyiratkan makna bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dikategorikan sebagai profesi. Dari sifatnya, profesi adalah sesuatu yang memiliki serangkaian elemen inti (a set of core elements) yang membedakannya dari jenis pekerjaan lain. Beberapa sifat profesi dapat dikemukakan sebagai berikut : 

a. Lebih mementingkan kemanusiaan yang ideal daripada kepentingan pribadi. 

b. Seorang pekerja profesional secara relatif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. 

c. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jaman. 

d. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap, serta cara kerja. 

e. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi. 

f. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin diri dalam profesi, dan kesejahteraan anggotanya. 

g. Memberi kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian. 

h. Memandang profesi sebagai suatu karir hidup dan menjadi anggota permanen. 

Ciri-ciri profesi adalah sebagai berikut: (1) Berbeda dengan pekerjaan lain karena memiliki sejumlah pengetahuan yang unik yang dikuasai dan dipraktikkan oleh para anggotanya; (2) Memiliki suatu ikatan yang kuat dari para anggotanya dan aktif mengatur syarat-syarat memasuki profesi; (3) Memiliki kode etik yang memaksa; (4) Memiliki literatur meskipun ia mungkin menimba dari banyak disiplin akademik untuk isinya; (5) Biasanya memberikan jasa-jasa kepada masyarakat dan digunakan oleh cita-cita yang mengatasi tujuan-tujuan untuk mementingkan diri sendiri semata-mata; dan (6) Tidak hanya personal tetapi juga dilihat sedmikian rupa oleh masyarakat. 

Suatu profesi juga dicirikan oleh : (1) payment (bersifat bayaran); (2) knowledge and skill(memiliki pengetahuan dan keterampilan yang luas); (3) responsibility purpose (memiliki tanggung jawab sebagai agen, pribadi, sosial, dan tanggung jawab sebagai pengembang misi untuk mencapai tujuan); (4) the professional ideal services (memberi pelayanan yang tepat); (5) Unity (memiliki suatu kesatuan dalam upaya mencapai tujuan); (6) recognition(memperoleh pengakuan dari masyarakat). Liberman melengkapi ciri profesi dengan penjelasan sebagai berikut: 

1. A unique, definite and essential. Suatu pelayanan yang khas, tertentu, dan mendasar. Pelayanan yang dalam pelaksanaannya jelas dapat diidentifikasi daripada pelayanan lain; 

2. An emphasis upon intellectual techniques in performing its service. Sesuatu yang menekankan kepada teknik-teknik intelektual dalam pelayanannya; 

3. A long period of spesialized training. Profesi ditempuh melalui latihan tertentu dalam tenggang masa yang panjang; 

4. A broad range of autonomy for both the individual practitioners and occupation group as a whole. Suatu lapangan otonomi yang luas baik bagi para individu praktisi maupun bagi kelompok kerja sebagai suatu keseluruhan; 

5. As acceptance by practitioners of road personal responsibility for judgements made and acts performed within the scope of professional autonomy. Sebagai penerimaan oleh praktisi atas tanggung jawab personal yang luas terhadap keputusan yang dibuat dan tindakan-tindakan yang dilakukan dalam ruang lingkup otonomi profesional); 

6. As emphasis upon the services to be rendered rather than the economic gain to the practitioners as the basic for organization and performance of the social service delegated to the occupational group. Suatu penekanan atas pelayanan yang diberikan daripada ganjaran ekonomis bagi para praktisi, sebagai dasar bagi organisasi dan penampilan pelayanan sosial terhadap kelompok kerja; 

7. A comprehensive self governing organizations of practitioners. Suatu organisasi praktisi yang menyeluruh dalam mengelola organisasi secara mandiri; 

8. A code of ethics, which has been classified and interpreted without ambiguous and doubtfull points. Suatu kode etik yang telah diklasifikasi dan ditafsirkan tanpa pengertian yang kabur. 

Dari berbagai pandangan yang dikutip di atas dapat diringkaskan bahwa suatu profesi dicirikan oleh hal-hal berikut : (1) memiliki kualifikasi ilmu pengetahuan dan keterampilan yang khusus; (2) memberikan jasa intelektual yang khas kepada masyarakat; (3) memiliki kewenangan intelektual kepada masyarakat umum; (4) memiliki kode etik yang bersifat khsusus; dan (5) memiliki sosialisasi yang kuat terhadap profesi. 

Istilah profesional merupakan lawan kata amatir yang juga merujuk kepada dua hal.Pertama, orang yang menyandang suatu profesi atau pekerjaan yang merupakan suatu model bagi konsepsi suatu pekerjaan yang sangat diinginkan atau dicita-citakan. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. 

Kemampuan Profesional 

Kemampuan profesional guru terkait erat dengan kemampuan-kemampuan sosial dan personal. Kemampuan sosial meliputi kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tujuan kerja dan lingkungan sekitar sewaktu menjalankan tugasnya sebagai pengajar. Kemampuan personal meliputi penampilan sikap positif atas situasi kerja sebagai pengajar dan situasi pendidikan, pemahaman atas nilai-nilai yang seyogianya dianut oleh seorang pengajar dan penampilan upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan anak didiknya. 

Kemampuan profesional meliputi penguasaan materi bahan ajar, konsep-konsep keilmuan bahan ajar tersebut, landasan kependidikan, proses-proses pendidikan dan pembelajaran siswa. Dalam proses belajar mengajar, konsep kemampuan profesional guru direfleksi dalam pelaksanaan pekerjaan yang terdiri atas tiga tahapan : (1) tahap kesiapan guru untuk melakukan tugas yang ditunjukkan dengan perencanaan pengajaran; (2) tahap pelaksanaan prosedur pengajaran berdasarkan perencanaan yang telah dipersiapkan; dan (3) tahap ketiga berkaitan dengan kemampuan guru dalam membina hubungan antarpribadi. 


Tahap perencanaan pengajaran meliput aspek-aspek: (1) rencana pengorganisasian bahan pengajaran; (2) pengelolaan pengajaran; (3) rencana pengelolaan kelas; (4) penggunaan media dan sumber belajar; dan (5) rencana penilaian prestasi. Tahap pelaksanaan prosedurterdiri atas aspek-aspek: (1) penggunaan metode, media, dan bahan pengajaran; (2) berkomunikasi dengan siswa; (3) mendemonstrasikan metode; (4) mendorong keterlibatan siswa; (6) mengorganisasikan waktu, ruang, dan perlengkapan pengajaran; (7) melakukan evaluasi. 

Tahap pembinaan hubungan antarpribadi dapat diamati dari aspek-aspek: (1) pengembangan sikap positif terhadap siswa dengan; (2) sikap terbuka dan fleksibel; (3) kesungguhan dan kegairahan mengajar; (4) mengelola interaksi perilaku di dalam kelas. 

Ada enam karakteristik mengajar yang efektif, yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah penjabaran kemampuan profesional. Pertama, ogranisasi yang baik dari pokok bahasan dan mata pelajaran. Organisasi yang baik dari pokok bahasan ditunjukkan dalam tujuan-tujuan, materi pelajaran, tugas-tugas, aktivitas kelas, dan ujian. Tahapan penyiapan kelas dan efektivitas penggunaan waktu di dalam kelas, juga merupakan indikator dari organisasi yang baik dari pokok bahasan dan mata pelajaran. Riset menunjukkan bahwa pengorganisasian mata pelajaran mempunyai hubungan dengan cara siswa belajar. Apabila pelajaran diberikan secara terorganisasi akan dapat membantu mengembangkan kemampuan belajar siswa, maka dapat dinyatakan bahwa organisasi bahan pengajaran yang baik memberikan kontribusi terhadap efektivitas mengajar. 

Kedua, komunikasi yang efektif. Kemampuan guru termasuk penggunaan audiovisual atau teknik-teknik lain untuk menarik perhatian siswa, merupakan karakteristik mengajar yang penting untuk dievaluasi. Keahlian berkomunikasi meliputi kemampuan-kemampuan menjelaskan presentasi, kelancaran verbal, interpretasi gagasan-gagasan abstrak, kemampuan berbicara yang baik dan kemampuan mendengarkan. Dapat berkomunikasi dengan baik merupakan karakteristik penting bagi mengajar yang efektif. Karena, komunikasi yang efektif sangat penting untuk kelas-kelas yang besar, seminar, laboratorium, grup-grup diskusi kecil, sebaik dalam percakapan orang perorang. 

Ketiga, pengetahuan dari —dan perhatian pada— bahan pelajaran serta pengajaran. Guru harus mengetahui bahan pelajaran yang mereka bina agar mereka dapat mengorganisasikannya secara tepat sehingga dapat mengkomunikasikannya secara tepat pula. Seorang pengajar penting untuk memberikan perhatian dan mencurahkan pemikirannya terhadap disiplin ilmunya, termasuk yang didapatkannya dari penelitian. Pengetahuan pengajar terhadap materi pelajaran direfleksikan juga dalam kemampuannya memilih buku teks, bahan bacaan dan daftar referensi, isi pelajaran serta silabus pelajaran. 

Keempat, sikap yang positif kepada siswa. Sikap-sikap yang disukai siswa di antaranya ialah pemberian pertolongan oleh pengajar atau instruktur ketika siswa mengalami kesulitan berkenaan dengan materi pelajaran, pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan atau mengekspresikan opini siswa, dan kepedulian terhadap hal-hal yang dipelajari siswa. Sikap positif terhadap siswa dicerminkan pula dalam dukungan dan kepercayaan diri siswa. Mengajar yang efektif sesungguhnya melibatkan harapan-harapan yang tepat, pembimbingan dan dorongan kepada siswa. 

Kelima, adil dalam ujian dan penilaian. Sejak awal pembelajaran, siswa harus diberitahu mengenai jenis-jenis penilaian seperti karya tulis, proyek, ujian, kuis-kuis, yang akan dijumlahkan pada akhir pembelajaran. Keterkaitan masing-masing materi yang tercakup dalam pelajaran merupakan aspek penting dari keadilan. Konsistensi penting bagi tujuan pelajaran, isi pelajaran, ujian, kuis-kuis, dan penilaian. Batas waktu dan manfaat umpan balik mengenai kinerja siswa, juga merupakan elemen penting dari keadilan sebagaimana kesesuaian antara beban kerja dengan kredit yang diterima. Umpan balik dalam bentuk peringkat dan komentar tidak hanya dapat menjadi indikator pencapaian pengetahuan relatif siswa terhadap rekan sekelasnya, tetapi harus dapat pula menjadi indikator pertumbuhan pribadi. 

DAFTAR PUSTAKA 

Abin Syamsuddin Makmun. 1996. Pengembangan Profesi dan Kinerja Tenaga Kependidikan (Handout). Bandung: Program S3 IKIP. 

Akadum. 1999. Potret Guru Memasuki Milenium Ketiga. Suara Pembaharuan. 

Ali Imron. 1996. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: Pustaka Jaya. 

Ali, Muhammad. 1987. Guru dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Penerbit Sinar Baru. 

Arifin, I. 2000. Profesionalisme Guru: Analisis Wacana Reformasi Pendidikan dalam Era Globalisasi. Simposium Nasional Pendidikan di Universitas Muhammadiyah Malang 

Bernard B. Barelson dan G.A. Steiner. 1964. Human Behavior. New York: Harcout Brace. 

Indra Djati Sidhi. 2001. Menuju Masyarakat Pembelajar. Jakarta: Paramedina dan Logos Wacana Ilmu. 

Jalal, Fasli dan Dedi Supriadi. 2001. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. 

Keith, Sherry dan Girling, Robert H. 1991. Education, Management and Participation: New Direction in Educational Administration. Addison Wesley Publishing Co. 

Nasution. 2000. Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar & Mengajar. Jakarta: PT. Bumi Aksara. 

Owens, Robert G. 1987. Organizational Behavior in Education. New York: Prentice Hall, Inc. 

Sallis, Edward. 1993. Total Quality Management in Education. London : Kogan Page Ltd. 

Sanusi, Ahmad. 1991. Studi Pengembangan Model Pendidikan Profesional Tenaga Kependidikan. Bandung : IKIP Bandung 

Satmoko, Retno Sriningsih. 1999. Proses Belajar Mengajar. Semarang: IKIP Semarang Press. 

Snelbecker, Glenn E. Learning Theory, Instructional Theory, and Psychoeducational Design. New York: McGraw Hill Book Company. 

Suryadi, Ace. 1999. Pendidikan, Investasi SDM, dan Pembangunan. Jakarta: Balai Pustaka. 

Suwondo. 2002. Guru dalam Era Otonomi Daerah (Makalah Seminar Nasional). Semarang: UNNES. 

Tilaar, H.A.R. 1999. Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Tera Indonesia. 

Usman, Uzer. 2000. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 

Wayne K. Hoy and Cecil G. Miskel. 1992. Educational Administration. New York: Random House, Inc. 

A. Pengertian Profesi 

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi: 

1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek. 

2. Asosiasi profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya. 

3. Pendidikan yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. 

4. Ujian kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis. 

5. Pelatihan institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan. 

6. Lisensi: Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya. 

7. Otonomi kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar. 

8. Kode etik: Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan. 

9. Mengatur diri: Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi. 

10. Layanan publik dan altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat. 

11. Status dan imbalan yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat. 

Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE : PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. 


Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan : PROFESI : 

- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. 

- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). 

- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. 

- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. 


B. Pengertian Profesionalisme 

Dalam Kamus Besar Indonesia, profesionalisme mempunyai makna; mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau yang profesional. Profesionalisme merupakan sikap dari seorang profesional. Artinya sebuah term yang menjelaskan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya. Menurut Supriadi, penggunaan istilah profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai suatu profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya. 

Konsep profsionalisme, seperti dalam penelitian yang dikembangkan oleh Hall, kata tersebut banyak digunakan peneliti untuk melihat bagaimana para profesional memandang profesinya, yang tercermin dari sikap dan perilaku mereka. Konsep profesionalisme dalam penelitian Sumardi dijelaskan bahwa ia memiliki lima muatan atau prinsip, yaitu: Pertama, afiliasi komunitas (community affilition) yaitu menggunakan ikatan profesi sebagai acuan, termasuk di dalamnya organisasi formal atau kelompok-kelompok kolega informal sumber ide utama pekerjaan. Melalui ikatan profesi ini para profesional membangun kesadaran profesi. 

Kedua, kebutuhan untuk mandiri (autonomy demand) merupakan suatu pendangan bahwa seseorang yang profesional harus mampu membuat keputusan sendiri tanpa tekanan dari pihak lain (pemerintah, klien, mereka yang bukan anggota profesi). Setiap adanya campur tangan (intervensi) yang datang dari luar, dianggap sebagai hambatan terhadap kemandirian secara profesional. Banyak yang menginginkan pekerjaan yang memberikan hak-hak istimewa untuk membuat keputusan dan bekerja tanpa diawasi secara ketat. Rasa kemandirian dapat berasal dari kebebasan melakukan apa yang terbaik menurut yang bersangkutan dalam situasi khusus. Ketiga, keyakinan terhadap peraturan sendiri/profesi (belief self regulation) dimaksud bahwa yang paling berwenang dalam menilai pekerjaan profesional adalah rekan sesama profesi, bukan “orang luar” yang tidak mempunyai kompetensi dalam bidang ilmu dan pekerjaan mereka. 

Keempat, dedikasi pada profesi (dedication) dicerminkan dari dedikasi profesional dengan menggunakan pengetahuan dan kecakapan yang dimiliki. Keteguhan tetap untuk melaksanakan pekerjaan meskipun imbalan ekstrinsik dipandang berkurang. Sikap ini merupakan ekspresi dari pencurahan diri yang total terhadap pekerjaan. Pekerjaan didefinisikan sebagai tujuan. Totalitas ini sudah menjadi komitmen pribadi, sehingga kompensasi utama yang diharapkan dari pekerjaan adalah kepuasan ruhani dan setelah itu baru materi, dan yang kelima, kewajiban sosial (social obligation) merupakan pandangan tentang pentingnya profesi serta manfaat yang diperoleh baik oleh masyarakat maupun profesional karena adanya pekerjaan tersebut. 

Kelima pengertian di atas merupakan kreteria yang digunakan untuk mengukur derajat sikap profesional seseorang. Berdasarkan defenisi tersebut maka profesionalisme adalah konsepsi yang mengacu pada sikap seseorang atau bahkan bisa kelompok, yang berhasil memenuhi unsur-unsur tersebut secara sempurna. 

PROFESIONAL : 

- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. 

- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. 

- Hidup dari situ. 

- Bangga akan pekerjaannya. 

CIRI-CIRI PROFESI 

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu : 

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun. 

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi. 

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat. 

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus. 

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas ratarata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu estándar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik. 


C. Kriteria Pekerjaan menjadi sebuah profesi 

Dalam rangka memahami lebih lanjut tentang profesi perlu diketahui adanya sepuluh macam kriteria yang diungkapkan oleh Horton Bakkington dan Robers Patterson dalam studi tentang jabatan profesi mengungkap sepuluh kriteria: 

1. Profesi harus memenuhi kebutuhan masyarakat dan menggunakan prinsip keilmuan yang dapat diterima masyarakat. 

2. Profesi harus menuntut suatu latihan profesional yang memadai dan membudaya. 

3. Profesi menuntut suatu lembaga yang sistematis dan terspesialisasi. 

4. Profesi harus memberikan keterangan tentang ketrampilan yang dibutuhkan di mana masyarakat umum tidak memilikinya. 

5. Profesi harus sudah mengembangkan hasil dari pengalaman yang sudah teruji. 

6. Profesi harus merupakan tipe pekerjaan yang bermanfaat. 

7. Profesi harus sudah memerlukan pelatihan kebijaksanaan dan penampilan tugas. 

8. Profesi harus mempunyai kesadaran ikatan kelompok sebagai kekuatan yang mampu mendorong dan membina anggotanya. 

9. Profesi harus dijadikan batu loncatan mencari pekerjaan lain. 

10. Profesi harus mengakui kewajibannya dalam masyarakat dengan meminta anggotanya memenuhi kode etik yang diterima dan dibangunnya. 

Dari kriteria-kriteria yang ditetapkan tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu pekerjan dapat dikatakan pekerjaan profesi apabila memenuhi ciri-ciri: 

a. Memenuhi spesialisasi dengan latar belakang teori yang luas (pengetahuan dan keahlian). 

b. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris (keterkaitan dalam organisasi profesi, memiliki kode etik dan pengabdian masyrakat). 

c. Diakui masyarakat sebagai suatu pekerjaan yang mempunyai status profesional (memperoleh dukungan masyarakat, perlindungan hukum dan mempunyai persyaratan kerja dan jaminan hidup yang layak). 

Sesuai dengan pengertian profesi dan ciri-ciri yang diungkapkan di atas, maka pekerjaan guru adalah tugas keprofesian, mengingat hal-hal sebagai berikut: 

1. Diperlukan persyaratan akademis dan adanya kode etik. 

2. Semakin dituntut adanya kualifikasi agar tahu tentang permasalahan perkembangan anak (Shaleh, 2005:278-280). 

Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional: 

a. Mengandung unsur pengabdian 

Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat. Setiap orang yang mengaku menjadi pengembang dari suatu profesi tertentu harus benar-benar yakin bahwa dirinya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tersebut. 

b. Mengandung unsur idealisme 

Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis, seperti mengabdi untuk tegaknya keadilan, kebenaran meringankan beban penderitaan sesama manusia. 

c. Mengandung unsur pengembangan 

Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus. Secara teknis profesi tidak boleh berhenti atau mandek. Kalau kemandekan teknik ini terjadi profesi itu dianggap sedang mengalami proses kelayuan atau sudah mati. Dengan demikian, profesipun manjadi punah dari kehidupan masyarakat (Nata, 2001:139). 

Menurut Mukhtar Lutfi ada delapan kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut sebagai profesi yaitu: 

1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu. 

2. Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian . 

3. Kebakuan yang universal. 

4. Pengabdian 

5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif 

6. Otonomi 

7. Kode etik 

8. Klien. 

Wolmer dan Mills dalam Sardiman mengatakan pekerjaan itu dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 

1. Memiliki spesialisasi dengan latar belakang yang luas. 

2. Merupakan karir yang dibina secara organisatoris. 

3. Diakui masyarakat sebagai pekerjaan yang mempunyai status profesional. ( Sardiman, 2007:164). 


Rahman Nata wijaya mengemukakan beberapa kriteria sebagai ciri suatu profesi: 

1. Ada standar kerja yang baku dan jelas. 

2. Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program pendidikan yang baik. 

3. Ada organisasi yang memadai pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya. 

4. Ada etika dan kode etik yang mengatur prilaku para pelakunya dalam memperlakukan kliennya. 

5. Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku . 

6. Ada pengakuan masyarakat (profesional penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai suatu profesi. 

0 Response to "Konsep Profesionalisme"

Post a Comment