Definisi Kompetensi


Apa itu Kompetensi? 

Kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 

Kaitannya Kompetensi dengan guru, maka melihat kepada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan standar kompetensi sesuai bidang tugasnya dan pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan sepanjang hayat. 

Dari sisi hak dan kewajiban, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, maka guru berhak memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. 

Dari sisi kewajiban, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikannasional. 

Salah satu upaya dalam menyetarakan dan menilai kinerja guru dalam hal keprofesionalan, maka digelarlah Uji Kompetensi Guru (UKG), yang mana bertujuan untuk pemetaan kompetensi, sebagai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (continuing professional development) serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi. 

Empat Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa
“Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi” 

Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK*. 

A. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembanganpeserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetensi Pedagogik adalah :
1. Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memamfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.

2. Merancang pembelajaran,teermasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahmi landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.

3. Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.

4. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan denga berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memamfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.

5. Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasipeserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik. 

B. Kompetensi Kepribadian

Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Sub kompetensi dalam kompetensi kepribadian meliputi :

1. Kepribadian yang mantap dan stabil meliputi bertindak sesuai dengan norma sosial, bangga menjadi guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.

2. Kepribadian yang dewasa yaitu menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagaipendidik dan memiliki etod kerja sebagai guru.

3. Kepribadian yang arif adalah menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemamfaatan peserta didik, sekolah dan masyarakat dan menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.

4. Kepribadian yang berwibawa meliputi memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadappeserta didik dan memiliki perilaku yangh disegani.

5. Berakhlak mulia dan dapat menjadi teladan meliputibertindak sesuai dengan norma religius (imtaq, jujur, ikhlas, suka menolong) dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik. 

C. Kompetensi Profesional

Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
– Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
– Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
– Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
– Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
– Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri. 

D. Kompetensi Sosial

Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
– Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jeniskelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
– Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
– Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
– Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan 

Definisi Guru Menurut Undang-Undang 

Definisi Guru Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen : 

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Pasal 1 ayat 1) 

Peranan guru sangat penting dalam dunia pendidikan karena selain berperan mentransfer ilmu pengetahuan ke peserta didik, guru juga dituntut memberikan pendidikan karakter dan menjadi contoh karakter yang baik bagi anak didiknya. 

Guru terdiri dari guru pegawai negeri sipil (PNS) dan guru bukan pegawai negeri sipil. Guru bukan PNS dapat melakukan penyetaraan angka kredit fungsional guru. 

Penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. 


Guru sebagai Profesi 

Siapapun bisa menjadi pendidik jika mereka mampu memelihara, merawat, melatih, mengajar, menuntun, membimbing, dan memimpin. Namun Pendidik yang dimaksud di sini adalah sosok manusia bergelar guru, yang dalam berbagai bidang memiliki kelebihan dan keistimewaan karena telah memiliki kualifikasi sebagai seorang pendidik. 

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Secara sederhana dapatlah diartikan bahwa syarat-syarat profesi adalah janji atau ketentuan yang harus dimiliki sekaligus dilaksanakan oleh orang yang memiliki keahlian tertentu (termasuk guru). 

Semua jabatan profesi mempunyai ciri-ciri profesionalnya tersendiri, termasuk jabatan yang (mungkin) anda sandang saat ini yaitu guru. Menurut National Education Association (NEA) (1948) ciri-ciri jabatan guru adalah sebagai berikut. 

Melibatkan kegiatan intelektual. Kegiatan guru dalam mendidik dan mengajarmelibatkan usaha yang sifatnya didominasi oleh kegiatan intelektual. Lebih jauh lagi profesi guru adalah dasar dari persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya (ibu segala profesi). 

Menggeluti bidang ilmu yang khusus. Anggota suatu profesi terutama profesi gurumenguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka secara khusus. 

Setiap anggota profesi harus meningkatkan kemampuannya, tidak terkecuali profesi guruagar dapat memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat. 

Sanusi (1991:23) mengemukakan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikanyaitu: 

Subjek pendidik adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan serta dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya. Sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia. 

Pendidikan dilakukan secara internasional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan. 

Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab masalah pendidikan. 
Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tentang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut. 

Inti pendidikan terjadi pada prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung masyarakat. 
Sering terjadi dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia menjadi manusia yang baik (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu.

0 Response to "Definisi Kompetensi"

Post a Comment